Noel Tegas Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3

Muhammad Ghifari A
20/4/2026 14:01
Noel Tegas Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), tegas menolak jadi saksi di sidang kasus pemerasan K3 di Tipikor Jakarta.(MI/Muhammad Ghifari A)

EKS Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), secara tegas menolak menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4), dengan menghadirkan seluruh 11 terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat diminta kesediaannya oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Noel langsung menyatakan penolakan tanpa ragu.

“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” ucap Noel di persidangan.

Dari total terdakwa, hanya enam orang yang bersedia memberikan kesaksian di bawah sumpah. Mereka adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.

Majelis hakim memastikan kesiapan keenamnya sebelum disumpah, dan seluruhnya menyatakan siap.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya memilih menolak menjadi saksi, termasuk Noel. Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan tersebut.

“Terkait saksi yang tidak bersedia, kami menghormati pilihan masing-masing. Untuk yang siap bersaksi di bawah sumpah, kami menyetujui,” ujar jaksa.

Hakim menegaskan bahwa mekanisme terdakwa menjadi saksi mengacu pada Pasal 218 dan 219 KUHAP.

Kasus ini sendiri menyeret 11 terdakwa dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta, dalam dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya