Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4), ditunda.
Penundaan dilakukan karena pihak kuasa hukum belum dapat menghadirkan saksi maupun ahli dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
“Hari ini tidak ada saksi dan ahli yang dihadirkan ya?” tanya ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Noel menyatakan belum siap menghadirkan saksi dan meminta majelis hakim menunda sidang.
Seusai persidangan, Noel menyoroti rekam jejaknya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang menurutnya berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para buruh.
Ia mengaku sering berhadapan dengan pengusaha yang dinilai merugikan pekerja, seperti praktik penahanan ijazah hingga pembatasan usia dalam perekrutan tenaga kerja.
“Saya tidak punya sedikitpun waktu selain bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Ia mengaku kerap berhadapan dengan pengusaha yang dinilai merugikan pekerja, seperti praktik penahanan ijazah dan pembatasan usia kerja.
"Ya ini konsekuensi kalau pejabat yang berpihak kepada rakyat. Apalagi narasinya selama ini kan saya melawan pengusaha-pengusaha yang memeras buruh, ya kan?" ujar Noel.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditolak karena berpotensi memperburuk kondisi masyarakat.
Selain itu, Noel juga menyoroti praktik magang yang dinilai berlebihan serta sistem outsourcing yang dianggap melibatkan pihak-pihak tertentu.
"Belum lagi magang, enggak boleh yang namanya magang itu sampai 9 tahun, 10 tahun. Magang itu 6 bulan tambah 6 bulan, setahun itu maksimum," lanjut Noel.
Noel bersama sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang sekitar Rp6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026 lalu.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, praktik pemerasan itu disebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa juga mengungkap adanya praktik yang disebut sebagai “tradisi” berupa pungutan nonresmi atau biaya di luar ketentuan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Praktik itu dilakukan dengan menarik sejumlah uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui perusahaan jasa K3 (PJK3), dengan besaran berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan atau diperpanjang.
Selain itu, jaksa menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara di Kemnaker maupun pihak swasta yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4), Alfian menyebut dakwaan terhadap dirinya berangkat dari kekeliruan dalam membaca data dan formula harga.
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Pengakuan mengejutkan di sidang Tipikor: Bobby akui menerima Rp 58 miliar dari pengurusan K3, digunakan untuk pimpinan hingga membeli 37 kendaraan.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved