JPU Tolak Pledoi 2 Mantan Pejabat Kemendikbud

Abi Rama
24/4/2026 16:33
JPU Tolak Pledoi 2 Mantan Pejabat Kemendikbud
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud.(MI/Abi Rama)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/4). Jaksa menilai seluruh pembelaan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah dakwaan.

“Pembelaan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” tegas JPU di persidangan.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sementara itu, Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, juga dituntut hukuman serupa. Namun, ia dibebani tambahan tuntutan uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah memberikan kesempatan terakhir kepada terdakwa melalui agenda duplik.

“Duplik akan disampaikan pada Senin, 27 April 2026,” ujar hakim ketua.

Sidang lanjutan ini diprediksi menjadi momen krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dugaan Korupsi Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tetap dipaksakan meskipun kajian internal menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif—terutama di daerah dengan akses internet terbatas.

Jaksa menilai para terdakwa tetap melanjutkan proyek yang tidak sesuai kebutuhan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Selain dua terdakwa tersebut, eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias Ibam, juga ikut didakwa karena diduga berperan dalam memberikan rekomendasi teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya penyalahgunaan kewenangan yang membuat proyek ini berjalan meski berisiko tinggi terhadap efektivitas dan anggaran negara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya