Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Namun, ia menegaskan, seluruh saksi menyatakan penerimaan uang itu bukan atas perintahnya dan tidak pernah dilaporkan kepadanya.
“Saya cukup kaget ya. Sudah sangat banyak saksi-saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku hari ini bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang tersebut, tidak menginfokan kepada saya, dan juga mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang itu,” ujar Nadiem kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Menurut Nadiem, fakta tersebut justru menjadi kejanggalan yang memperkuat posisinya dalam perkara ini. “Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi,” tambahnya.
Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui praktik penerimaan uang tersebut. “Tidak. Dan mereka mengakui saya tidak mengetahui,” tegas Nadiem.
Nadiem juga menyoroti tudingan dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook melalui e-katalog. Ia menilai banyak pihak tidak memahami mekanisme e-katalog yang bersifat terbuka dan transparan.
“Dalam proses e-katalog ini, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Saya bingung, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, setiap proses penentuan harga dalam e-katalog dilakukan melalui survei harga internal di sistem, kemudian dirangking dan dipilih yang paling murah. Bahkan setelah itu, masih ada proses negosiasi lanjutan sehingga harga kembali turun.
“Jadi ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa kewenangan penetapan harga dalam e-katalog bukan berada di tangan menteri maupun kementerian, melainkan menjadi ranah antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menekankan LKPP memiliki tanggung jawab penuh dalam memasukkan dan memverifikasi produk di e-katalog. Bahkan, pejabat direktur di bawahnya pun tidak memiliki kewenangan menentukan harga, terlebih seorang menteri.
“Direktur saja yang empat level di bawah saya tidak bisa menentukan harga, apalagi menteri,” ujar Nadiem.
Ia pun optimistis fakta-fakta tersebut akan menjadi kunci dalam pembuktian di persidangan dan meyakini dirinya akan dibebaskan.
“Itu mungkin akan menjadi kunci dari kasus saya. Insyaallah saya akan bebas, dan saat ini sedang dibuktikan,” pungkas Nadiem. (P-4)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Nadiem Makarim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved