Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 T pada Kasus Chromebook Hasil Rekayasa

Heryadi
14/4/2026 12:55
Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 T pada Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.(Antara)

 

PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Senin (13/04), dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara. Auditor mengakui menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. 

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga pada 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

HASIL REKAYASA
Ditemui saat jeda sidang dalam sesi doorstop interview, Nadiem menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.

Sebab, kata Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.

"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Maka dari itu, Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.

Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga. Menurutnya, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. "Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KETIDAKKONSISTENAN DATA
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menekankan bahwa laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor. 

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata Rp4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya 

Ia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.

SAKSI AHLI MERAGUKAN
Senada dengan Dodi, Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah. Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," pungkas Ari. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya