3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Jaksa Langsung Keberatan

Muhammad Ghifari A
20/4/2026 14:22
3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Jaksa Langsung Keberatan
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura.(MI/Muhammad Ghifari A)

KUBU eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).

Tiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence, nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa dalam dakwaan.

Kuasa hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menegaskan ketiganya merupakan pihak Google yang bekerja pada waktu dan lokasi yang relevan dengan perkara.

“Mereka adalah saksi dari pihak Google yang pernah bekerja pada tempus dan locus dakwaan,” ujar Radhie di persidangan.

Namun, ketiganya tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka memberikan keterangan dari Singapura melalui Zoom, langkah yang langsung menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua tim JPU, Roy Riady, menilai pemeriksaan saksi lintas negara harus melalui prosedur resmi terlebih dahulu, termasuk koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami menolak sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari atase kita di sana,” tegas Roy.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Singapura meminta agar proses persidangan diawasi oleh otoritas mereka, demi menjaga hubungan bilateral kedua negara.

Meski mendapat penolakan, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan saksi setelah bermusyawarah sekitar 30 menit. Hakim juga memastikan keberatan dari JPU tetap tercatat dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Scott Beaumont disebut pernah bertemu Nadiem pada Februari 2020, tak lama setelah ia dilantik sebagai menteri. Sementara nama Caesar Sengupta dan William Florence tidak tercantum dalam dakwaan, namun muncul dalam fakta persidangan. Kasus ini menyeret Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, serta memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Para terdakwa juga dituding menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK, termasuk laptop, ke perangkat berbasis Chrome milik Google. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya