Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah persoalan korupsi, melainkan perbedaan cara pandang dalam menilai keputusan bisnis di sektor energi.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4), Alfian menyebut dakwaan terhadap dirinya berangkat dari kekeliruan dalam membaca data dan formula harga.
“Saya tidak mempersoalkan perbedaan pendapat, namun ketika angka yang terang dibaca keliru, lalu kekeliruan itu berkembang menjadi kesimpulan hukum, di situlah persoalan bermula,” ujar Alfian.
Ia menilai, pembacaan yang tidak tepat terhadap formula harga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyeretnya ke kursi terdakwa. Menurutnya, seluruh kebijakan yang ia ambil telah sesuai dengan dasar hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk terkait harga indeks pasar (HIP) RON 90.
Alfian menegaskan bahwa dirinya justru berpegang pada aturan resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia menolak anggapan bahwa dirinya menyimpang, karena alternatif yang dituduhkan jaksa justru tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ironisnya, ketika saya berpegang pada formula HIP yang memiliki dasar hukum yang jelas, saya dipersalahkan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan jaksa bukan didasarkan pada adanya niat jahat, melainkan perbedaan perspektif dalam melihat kompleksitas bisnis energi.
“Tuntutan itu lahir menurut keyakinan saya dari perbedaan cara pandang mengenai bagaimana bisnis di Pertamina ini seharusnya dijalankan,” ucapnya.
Menurut Alfian, bisnis energi tidak bisa dinilai dari satu transaksi atau satu angka semata karena bersifat kompleks dan saling terintegrasi, mulai dari kontrak, produksi kilang, hingga impor BBM.
Dalam sidang yang sama, sejumlah terdakwa lain juga membacakan pledoi, yakni eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, eks Business Development Manager Trafigura Pte Martin Haendra Nata, eks Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping Arief Sukmara, serta dua eks VP Integrated Supply Chain Pertamina, Toto Nugroho dan Hasto Wibowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan Alfian bersama dua terdakwa lain, Hanung Budya dan Martin Haendra Nata, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (23/4) kemarin.
Dalam surat dakwaan, perbuatan para terdakwa dalam tata kelola minyak mentah disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Dugaan pelanggaran mencakup impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
Irawan juga membantah pernah menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung.
Guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat Kalteng menjelang lebaran, PT Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG hingga 200% dari alokasi harian.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Proses streamlining atau strategi menyederhanakan operasional bisnis ini merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi.
Terminal BBM PT OTM dapat menekan ongkos. Hal ini mengingat untuk BBM impor membutuhkan kapal dengan ukuran besar sehingga harga dapat lebih murah.
Noel menyoroti rekam jejaknya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang menurutnya berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para buruh.
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Pengakuan mengejutkan di sidang Tipikor: Bobby akui menerima Rp 58 miliar dari pengurusan K3, digunakan untuk pimpinan hingga membeli 37 kendaraan.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved