8 ASN Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Andhika Prasetyo
22/4/2026 08:25
8 ASN Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan TKA
ilustrasi(Antara)

Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu. Sidang vonis akan dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Delapan terdakwa tersebut terdiri dari mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023, Suhartono, serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA sekaligus Direktur PPTKA periode 2024-2025, Gatot Widiartono, serta dua pejabat lainnya, yakni Haryanto dan Wisnu Pramono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp700 juta dengan ketentuan subsider kurungan.

Tak hanya itu, tujuh terdakwa, selain Suhartono, juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang signifikan. Haryanto dituntut membayar Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, serta Alfa Rp5,24 miliar.

Dalam perkara yang terjadi pada kurun waktu 2017-2025 tersebut, para terdakwa didakwa memeras agen pengurusan izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T.

Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan izin disebut tidak akan diproses.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya