Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Marjani memiliki tugas sebagai pengepul uang pemerasan dan penerimaan lain untuk Abdul Wahid. Dalam kasus ini, sebagian uang yang diterima Marjani untuk Abdul Wahid, diketahui oleh Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN).
“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Uang itu diterima Marjani melalui Dani pada Juni 2025. Sejatinya, Dani mendapatkan Rp1 miliar dari Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda (FRY), yang merupakan representasi Abdul Wahid.
“Untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” ucap Achmad.
Selain itu, Marjani juga menerima Rp450 juta untuk Abdul Wahid pada November 2025. Penyerahan uang itu diketahui Dani lewat video call.
Sementara itu, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sudah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Provinsi Riau alias perkara jatah preman. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Abdul Wahid cs diduga telah menerima uang rasuah sampai Rp3,5 miliar.
“(Telah) memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp750 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Uang itu diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid melakukan rasuah jatah preman bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M NUrsalam, dan Ajudan Pribadi Marjani.
“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa. (H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/11), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima total Rp2,25 miliar dari praktik pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menggunakan uang dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
KPK tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada sejumlah dinas selain PUPRPKPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat menaruh curiga saat hendak disergap dalam operasit angkap tangan (OTT) di Riau. Ia kemudian bersembunyi di sebuah kafe.
KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
KPK menyelidiki dugaan perusakan segel di Rumah dinas Gubernur Riau. Sejumlah saksi, termasuk protokoler dan pramusaji, sudah diperiksa penyidik.
KPK menyita dokumen dari Dinas Pendidikan Riau terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved