Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah berupaya objektif dan transparan menggelar sidang etik hakim MK secara terbuka.
"Saya apresiasi yang sudah dijalankan oleh MKMK dan itu sudah memenuhi keadilan publik," ujarnya.
Proses yang transparan dan objektif tersebut juga menghadapkan publik untuk bersikap legawa. Sebab putusan MKMK nantinya tidak bisa menganulir putusan penambahan norma baru oleh MK dalam permohonan batas usia capres dan cawapres sebelumnya.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara
"Kita harus legowo dengan putusan MK. Putusan MK itu tidak bisa dianulir. Kalau itu dianulir maka terjadi ketidakpastian hukum. Tidak ada juga yang bisa menjadi bahwa pasangan itu (Prabowo-Gibran) menang," ungkapnya.
Febri yang dihubungi, Jumat (3/11) menerangkan DPR untuk bersikap setelah MKMK memutuskan keputusan final. Sedangkan hakim MK yang terbukti melanggar etik maka sebaiknya mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya.
Baca juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
"DPR harus bersikap soal syarat usia. Jangan campur adukkan politik dengan hukum. Kalau kita bicara soal pemerintahan itu soal kewenangan, kewenangan yang diberikan kepada MK. Penambahan norma itu jadi preseden," sambungnya.
Hakim MK memiliki kesetaraan yang sama (kolegial) yang merupakan satu kesatuan. Di antara para hakim diikat oleh azas atau kesepakatan bersama yakni tidak boleh memutus jika ada konflik kepentingan.
"Maka harus berhenti semuanya karena semua ada masalah etik mereka satu kesatuan. Semua dianggap jelek bisa diberhentikan," tandasnya. (Sru/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved