Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos), yang juga Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, tim penyidik memanggil tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).
Kuncoro sempat memberikan keterangan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, kehadirannya untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus. "Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," ucap Kuncoro.
Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
Menurut dia, PT BGR sudah mengirimkan paket beras ke masyarakat. Total, ada 200 juga kilogram bahan pokok itu diberikan ke warga pada 19 provinsi di Indonesia.
"Waktu itu kondisinya covid kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan," ujar Kuncoro.
Baca juga: Ombudsman Sebut Persoalan Data Bansos Masih Terjadi di Daerah
Kuncoro menyerahkan seluruh kelanjutan kasusnya ke KPK. Termasuk, jika penahanan dilakukan hari ini.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memprioritaskan penanganan kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia demi mencegah kehancuran bangsa.
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved