Kemensos-Kemenkop Sepakat Prioritaskan Penerima Bansos Kerja di Koperasi Merah Putih

Ficky Ramadhan
14/4/2026 13:38
Kemensos-Kemenkop Sepakat Prioritaskan Penerima Bansos Kerja di Koperasi Merah Putih
Penerima Bantuan Pangan (PBP) antre saat penyaluran beras di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menggandeng Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk memperkuat program pemberdayaan bagi penerima bantuan sosial (bansos) melalui skema kerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4).

Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos mendapat mandat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya dengan mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa “graduasi” dari ketergantungan bansos menuju kemandirian.

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul.

Ia menegaskan, sinergi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian ini akan membuat program pemberdayaan lebih terukur dan berkelanjutan.

"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan," ujarnya.

Tak hanya membuka peluang kerja, program ini juga mendorong penerima manfaat menjadi anggota koperasi. Pemerintah tengah menyiapkan kajian terkait payung hukum, termasuk skema iuran pokok dan iuran wajib bagi anggota.

"Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelasnya.

Senada, Ferry Juliantono menyebut keterlibatan penerima bansos dalam koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekaligus mempercepat keluarnya mereka dari kelompok masyarakat berpenghasilan terendah.

"Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry.

Ia menambahkan, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat untuk membantu operasional koperasi.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya