Kemensos Alihkan Pengelolaan TMP ke Kemenhan, DPD Usulkan Perubahan Undang-Undang

Ficky Ramadhan
08/4/2026 17:10
Kemensos Alihkan Pengelolaan TMP ke Kemenhan, DPD Usulkan Perubahan Undang-Undang
Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo, Kota Magelang.((Dok. Metro Tv))

PEMERINTAH mulai menyiapkan langkah pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proses ini berjalan beriringan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang tengah digodok oleh DPD RI.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyebut adanya keselarasan momentum antara rencana pengalihan pengelolaan TMPNU dan agenda legislasi yang sedang disusun lembaganya.

"Hari ini kami dari DPD RI diskusi dengan teman-teman Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang Kessos, pada saat yang sama juga ada kesepahaman atau kesepakatan antara Kemenhan dan Kemensos terkait dengan pengelola TMPNU. Ini momentumnya tepat, secara prinsip kita menerima dengan baik," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari materi dalam proses perubahan undang-undang. "Nanti secara legislasi atau perundang-undangan itu masuk pada bagian bahan yang akan diajukan oleh DPD RI," ujarnya.

Sultan juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Sementara itu, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa rencana pengalihan pengelolaan TMPNU merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, keputusan tersebut dipicu oleh keterbatasan sumber daya di Kemensos serta kebutuhan menjaga kehormatan dan marwah taman makam pahlawan.

"Proses teknis sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto sebetulnya arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai," jelas Agus Jabo.

Ia menambahkan bahwa saat ini proses tinggal menunggu penyelesaian aspek hukum melalui revisi regulasi. "Jadi kita sedang bersinergi untuk bisa mengubah regulasi tersebut. Supaya dari pengelolaan (TMP) yang selama ini diurus oleh Kemensos kemudian dialihkan ke Kemenhan," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Ia menilai pengalihan pengelolaan akan memperkuat fungsi TMP sebagai sarana edukasi kebangsaan. Selain itu, keterlibatan unsur TNI selama ini dinilai membuat pengelolaan oleh Kemenhan lebih relevan.

Selama masa peralihan, kedua kementerian sepakat untuk mengelola TMPNU secara bersama selama satu tahun, sembari menunggu proses legislasi selesai.

"Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai dari awal bulan ini sampai akhir tahun ini," tutur Donny. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya