Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kerja dari rumah (WFH). Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak akan mentoleransi pegawai yang melanggar aturan, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin.
Ia meminta seluruh pimpinan unit kerja melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai dan menekankan pentingnya absensi yang akurat untuk memastikan tidak ada ASN yang "keluyuran" atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.
"Jangan ada yang keluyuran, tidak ada yang boleh keluyuran. Makanya sekarang tolong setiap pegawai diabsen siapa yang tidak masuk, dan siapa yang meninggalkan kantor atau pekerjaan tanpa izin," kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (6/4).
Ia juga meminta jajaran pimpinan, mulai dari direktur jenderal hingga atasan langsung, untuk mendata pegawai yang tidak disiplin, termasuk mereka yang pulang sebelum waktunya tanpa izin.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
"Di sini kita berdiri, di sini membangun tim, sementara ada mungkin teman kita yang sepelekan kegiatan seperti ini," ujarnya.
Selain itu, saat ini Kemensos juga masih menindaklanjuti kasus ketidakhadiran pegawai usai libur Lebaran. Dari sekitar 2.500 pegawai yang sempat teridentifikasi, sebagian besar telah ditelusuri, namun masih terdapat puluhan orang yang belum memberikan keterangan.
Gus Ipul pun menegaskan, pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menambahkan, pengawasan disiplin tetap berlaku selama pelaksanaan WFH dan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran pasal 3 dan 4 pada ASN, pelanggaran pasal 5 dan 6 pada PPPK. Jadi teman-teman PPPK semangatlah bekerja, sudah diberi kehormatan oleh negara, bekerja dengan baik dan sadar bahwa PPPK pun bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan," tegasnya.
Gus Ipul meminta seluruh jajaran menjadikan arahannya sebagai pedoman dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional. "Jadikan pedoman semua, arahan saya atau commander intent. Silakan ini diperhatikan, nanti jadikan pedoman bersama," tuturnya. (Fik/P-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
PEMERINTAH Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pelaksanaan WFH kali ini, pegawai Pemko Padang yang mendapat penugasan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang dilaksanakan daring.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi pemerintahan.
KEBIJAKAN pemerintah soal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan secara nasional.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, WFH ebih efektif di WFH di hari Rabu sehingga car free day untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap di Jumat.
PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan dan dipantau secara digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved