Selain WFH, Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Bersepeda ke Kantor tiap Jumat

Anton Kustedja
13/4/2026 19:16
Selain WFH, Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Bersepeda ke Kantor tiap Jumat
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersepeda ke kantornya pada pelaksanaan perdana WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026(Dok Pemkot Bekasi)

WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan kembali terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat dan bersifat wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) non-pelayanan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi pemerintahan.

"Penerapan WFH setiap Jumat ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital. Kami ingin ASN tetap produktif meski bekerja dari lokasi yang berbeda," ujar Wali Kota saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (13/4).

Tri menambahkan, pada setiap Jumat ASN Pemkot Bekasi juga diwajibkan menggunakan sepeda atau moda transportasi ramah lingkungan sebagai upaya pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan berkelanjutan.

"Kewajiban bersepeda atau menggunakan transportasi ramah lingkungan setiap Jumat merupakan langkah konkret dalam mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. Ini juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan," ujarnya.

Pada pelaksanaan perdana WFH mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri, Jumat (10/4) lalu, Wali Kota bahkan telah memberikan contoh kepada jajarannya dengan bersepeda dari rumah menuju tempat kerjanya. 

Kebijakan WFH ini juga didukung dengan penerapan sistem digital dalam pelaksanaannya, sehingga kinerja ASN tetap terpantau dan disiplin selama bekerja dari rumah.

Penghematan Listrik

Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan, termasuk pengaturan jam operasional kantor dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB serta pembatasan penggunaan listrik, telah menunjukkan hasil positif dengan penghematan mencapai Rp100 juta hingga Rp120 juta.

Selain penguatan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, apel pagi kali ini juga dirangkaikan dengan pelantikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Kesehatan Berbasis Kependudukan (LKM-NIK). (AK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya