Menpan Tegaskan WFH ASN Tetap Dipantau Secara Digital

M Ilham Ramadhan Avisena
12/4/2026 15:50
Menpan Tegaskan WFH ASN Tetap Dipantau Secara Digital
Ilustrasi.(Antara Foto)

PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan. Pemerintah justru mengubah pola kontrol dari berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja yang terukur dan dipantau secara digital.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan Rebiro Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 April 2026. Dalam skema tersebut, ASN bekerja selama lima hari dengan kombinasi empat hari dari kantor (WFO) dan satu hari dari rumah setiap Jumat.

Menpan Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti pelonggaran disiplin, karena setiap ASN tetap dibebani target kerja yang jelas.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini dikutip pada Minggu (12/4). 

Dalam sistem baru ini, pengawasan beralih ke pemantauan capaian kerja melalui platform digital. Pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan target kinerja pegawai tetap tercapai, termasuk saat bekerja dari rumah.

Evaluasi kinerja juga dilakukan secara berkala dan wajib dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian PANRB. ASN yang tidak memenuhi target akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Perubahan ini sekaligus mendorong percepatan digitalisasi birokrasi. Seluruh aktivitas kerja ASN diarahkan terdokumentasi secara sistematis melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga meningkatkan transparansi dan menekan praktik kerja formalitas.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," jelasnya.

Meski begitu, pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Instansi diminta mengatur proporsi pegawai agar layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan tetap berjalan tanpa gangguan.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tuturnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya