WFH ASN tak Berlaku untuk Semua

M Ilham Ramadhan Avisena
12/4/2026 12:07
WFH ASN tak Berlaku untuk Semua
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Antara)

PEMERINTAH mulai menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel.

Namun, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal dari kantor, tanpa pengurangan jam atau kualitas pelayanan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan sejumlah sektor tetap wajib bekerja langsung, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelasnya dikutip pada Minggu (12/4). 

Sektor-sektor tersebut mencakup layanan darurat, ketertiban umum, hingga kebersihan lingkungan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh. Layanan administrasi seperti kependudukan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga perpajakan juga tetap beroperasi seperti biasa.

Tidak hanya layanan publik, pengecualian juga berlaku bagi pejabat struktural di daerah. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan hadir di kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.

Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten dan kota, mulai dari pejabat eselon III hingga kepala daerah di level kecamatan dan desa. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan tidak terganggu.

Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan selektif dalam penerapan WFH. Pemerintah mencoba menyeimbangkan antara efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan publik yang tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke sistem daring. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya