Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mulai menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengubah pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel.
Namun, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal dari kantor, tanpa pengurangan jam atau kualitas pelayanan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan sejumlah sektor tetap wajib bekerja langsung, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelasnya dikutip pada Minggu (12/4).
Sektor-sektor tersebut mencakup layanan darurat, ketertiban umum, hingga kebersihan lingkungan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh. Layanan administrasi seperti kependudukan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga perpajakan juga tetap beroperasi seperti biasa.
Tidak hanya layanan publik, pengecualian juga berlaku bagi pejabat struktural di daerah. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan hadir di kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten dan kota, mulai dari pejabat eselon III hingga kepala daerah di level kecamatan dan desa. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan tidak terganggu.
Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan selektif dalam penerapan WFH. Pemerintah mencoba menyeimbangkan antara efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan publik yang tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke sistem daring. (Z-10)
PEMERINTAH Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
KEBIJAKAN pemerintah soal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan secara nasional.
PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan dan dipantau secara digital
PEGAWAI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, Jumat (10/4) resmi melaksanakan Work From Home (WFH).
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, telah menerapkan skema Work From Home (WHF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Sekretariat Jenderal DPR menerapkan efisiensi energi dengan memadamkan listrik mulai pukul 18.00 WIB.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum agar dapat dimanfaatkan oleh para siswa.
Dia mengatakan penghematan itu akan efektif diberlakukan pada Senin (30/3), ketika semua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sudah lengkap.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menghargai langkah pemerintah yang menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi tidak akan mengganggu proses sekolah tatap muka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved