Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, Jumat (10/4) resmi melaksanakan Work From Home (WFH). Namun demikian, masih ada beberapa pegawai yang wajib bertugas di kantor.
Penerapan WFH tersebut resmi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU setelah terbitnya surat edaran Bupati PPU nomor : 100.3.4/14/TU-PIMP/SETDA-ORG tertanggal 9 April 2026, tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Hari ini penerapan WFH resmi dilaksanakan di PPU, sebagai surat edaran yang telah saya tandatangani,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Media Indonesia, Jumat pagi.
Adapun isi surat edaran tersebut, bebernya, terkait pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan pemberlakukan secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat.
“WFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Namun, tambahnya, WFH ini tidak berlaku bagi mereka yang mengemban Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan administrator atau eselon III, para camat dan lurah. Kemudian juga bagi pegawai serta ASN yang bertugas di perangkat daerah memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.
“ASN di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap Work From Office (WFO), melakukan tugas kedinasan di kantor, dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses,” tuturnya.
Ia mencontohkan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan dan ketertiban umum. Serta penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
Adapun perangkat daerah yang WFO yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Pasar Induk, RSUD.
“Lalu ASN dan non-ASN yang bertugas di Sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), TK, SD, dan SMP serta pegawai di Badan Pendapatan Daerah Dinas Perhubungan,” tukasnya.
Ia memastikan, pelaksanaan tugas kedinasan dalam penerapan WFH ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, sehingga ia menekankan, agar para pegawai mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Saya juga meminta dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi termasuk dalam hal kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran secara online itu,” tegas Mudyat.
Ditambahkan, harus dilakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, sehingga tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Mereka juga harus aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” tukasnya.
Meskipun WFH di PPU telah diterapkan, namun ASN dan non ASN dilarang meninggalkan tempat kediamannya, dan wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki serta bersikap responsif menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu mereka juga wajib melakukan pencatatan kehadiran secara online melalui link yang telah disiapkan.
“Selama pelaksanaan WFH, mereka juga wajib melaporkan bukti output pada atasan langsung secara tertulis disertai bukti hasil kerja. Selain itu, selama WFH harus melakukan penghematan konsumsi, listrik, air, Bahan Bakar Minyak kendaraan dinas dan sebagainya,” pungkasnya. (EM/E-4)
PEMERINTAH Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pelaksanaan WFH kali ini, pegawai Pemko Padang yang mendapat penugasan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang dilaksanakan daring.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi pemerintahan.
KEBIJAKAN pemerintah soal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan secara nasional.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, WFH ebih efektif di WFH di hari Rabu sehingga car free day untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap di Jumat.
PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan dan dipantau secara digital
Negosiasi AS-Iran di Islamabad berakhir tanpa kesepakatan, meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. AS menuntut komitmen nuklir Iran, namun hasilnya nihil.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, telah menerapkan skema Work From Home (WHF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved