WFH Jumat untuk ASN Berlaku Fleksibel

M Ilham Ramadhan Avisena
12/4/2026 14:40
WFH Jumat untuk ASN Berlaku Fleksibel
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel.(Antara)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat memang dirancang fleksibel, sehingga tidak semua instansi harus menerapkannya secara seragam.

Menurutnya, tidak diterapkannya WFH di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bukan berarti ada pengecualian khusus, melainkan bagian dari desain kebijakan itu sendiri.

"Pertama, perlu saya tegaskan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 memang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur sendiri mekanisme kerjanya, sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing. Jadi ini bukan pengecualian, melainkan memang desain kebijakannya yang dirancang fleksibel dan kontekstual," kata Rini saat dihubungi, Minggu (12/4). 

Ia menekankan, prinsip utama kebijakan itu adalah fleksibilitas tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Setiap instansi tetap wajib memastikan layanan dasar tetap berjalan normal.

Dalam aturan tersebut, layanan esensial seperti kesehatan, kependudukan, keamanan, hingga penanganan kedaruratan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Rini menjelaskan, karakteristik pekerjaan di Kementerian PU memang menuntut kehadiran langsung di lapangan, seperti pengawasan proyek infrastruktur, pengendalian mutu konstruksi, hingga respons terhadap kondisi darurat.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, yang berubah adalah cara kerjanya, bukan kualitas pelayanannya," tutur Rini. 

Meski memberi ruang fleksibilitas, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan kinerja. Pimpinan instansi diwajibkan memantau dan mengevaluasi capaian kerja ASN, baik secara individu maupun organisasi.

Ia memastikan sistem kerja WFH tetap berbasis kinerja yang terukur dan akuntabel, dengan dukungan sistem digital yang memungkinkan pemantauan dilakukan secara real time.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut. Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan, dengan penilaian pertama dijadwalkan pada Juni 2026.

Setiap instansi diwajibkan melaporkan capaian kinerja, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik secara rutin kepada Kementerian PANRB.

"Intinya, kami optimistis namun tetap waspada. Transformasi budaya kerja birokrasi adalah proses, bukan peristiwa sekali jadi. Kami akan terus mengawal agar tiga tujuan kebijakan ini, yaitu transformasi tata kelola, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan, benar-benar tercapai secara berkelanjutan," pungkas Rini. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya