Kemensos Pulangkan Lansia Terlantar dari Taiwan, Pastikan Penanganan Terintegrasi

Ficky Ramadhan
12/4/2026 20:14
Kemensos Pulangkan Lansia Terlantar dari Taiwan, Pastikan Penanganan Terintegrasi
Kemensos pulangkan lansia terlantar dari Taiwan.(Dok. Kemensos)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia (lansia) asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, berinisial TTS, 61, yang sebelumnya terlantar di Taiwan dalam kondisi sakit.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak," kata Supomo, Minggu (12/4).

TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, ia langsung dijemput oleh tim Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lanjutan.

Menurut Supomo, penanganan terhadap TTS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan.

"Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan," ujarnya.

Kasus TTS mulai ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, TTS diketahui telah berada di Taiwan sejak 17 Maret 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, keluarga di Taiwan tidak lagi bersedia merawatnya sehingga ia ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.

Dalam proses verifikasi status kewarganegaraan, otoritas setempat memastikan TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun tercatat sebagai penduduk.

KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang mengonfirmasi bahwa TTS merupakan WNI. Selama proses tersebut, KDEI juga bekerja sama dengan otoritas imigrasi Kaohsiung untuk membebaskan denda keimigrasian serta memfasilitasi biaya pemulangan.

Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas instansi, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta pihak terkait lainnya.

Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan," ucapnya.

Saat ini, TTS menjalani perawatan di STPL Bekasi dengan layanan rehabilitasi sosial terpadu yang mencakup asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan, termasuk dukungan medis sesuai kondisinya.

Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial bagi TTS akan terus dipenuhi selama proses penanganan berlangsung. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya