Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Eksaminasi sendiri memiliki arti sebagai ujian atau pemeriksaan. Tujuan tindakan ini secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.
“Nanti kita lihat (perlu eksaminasi atau tidak) Makanya kita pelajari dulu putusannya,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Rabu (9/8).
Baca juga: Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA
Intinya, kata Ketut, bahwa semua putusan tuntutan penuntut umum terhadap seluruh terdakwa sudah diambil alih dan diakomodir oleh majelis hakim MA. Pasalnya, Ketut menuturkan tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.
“Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntut penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA.
“Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.
“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya.
Kini, Ketut mengemukakan pihaknya akan menunggu proses selanjutnya, yakni pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari.
“Kita tinggal tunggu nanti telah dilakukan eksekusi, statusnya keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” ungkapnya. (Ykb/Z-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved