Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memilih menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana, menegaskan pihaknya belum menerima putusan dari MA terkait kasus Sambo.
“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” tutur Fadil kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Baca juga; MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari hakim MA tersebut.
“Tentu kami harus pelajari dulu,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/).
Baca juga; Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
Ketut belum bisa berkomentar terkait sikap apa yang akan dilakukan Kejaksaan melihat adanya putusan yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023). (Ykb/Z-7)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved