Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengklarifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan ganda. Masa perbaikan itu dilakukan sampai Minggu (9/7) mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap setidaknya ada 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi atas daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
"Prinsipnya, pencalonan anggota legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh satu partai politik dan satu daerah pemilihan," jelas Idham kepada Media Indonesia, Jumat (30/6).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Selama masa klarifikasi tersebut, bacaleg yang terdaftar ganda harus memutuskan partai politik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan politik dalam kontestasi Pemilu 2024. Dengan kata lain, mereka harus memilih satu partai politik dan mundur di partai politik yang lain.
"Nanti bagi mereka yang terdaftar ganda, partai politik harus konfirmasi hal tersebut. Yang bersangkutan (bacaleg ganda) harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lainnya," jelas Idham.
Baca juga: Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg
Sebelumnya, nama pesohor Aldi Taher sempat mencuri perhatian publik karena kedapatan didaftarkan sebagai bacaleg di dua partai politik yang berbeda. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, sementara Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI.
Menurut Idham, partai politik yang akhirnya ditinggalkan oleh bacaleg ganda dapat mencari pengganti selama masa perbaikan dokumen persyaratan. KPU sendiri menemukan 89,81% bacaleg yang diajukan oleh partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dokumen persyaratannya.
Idham mengatakan, saat ini, partai politik sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak bacaleg yang diajukan PAN tidak memenuhi berkas persyaratan saat pendaftaran.
"Karena memang belum ada kepastian sistem proporsional terbuka atau tertutup dari MK (Mahkamah Konstitusi)," aku Eddy saat dihubungi Media Indonesia.
Kendati demikian, para bacaleg segera melengkapi dokumen tersebut setelah MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Eddy menyebut, sampai saat ini sudah banyak bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan untuk maju sebagai caleg.
"Kami sangat optimistis dalam kurun waktu dua minggu kurang, caleg-caleg PAN akan memenuhi berkas-berkas tersebut," tandasnya. (Tri/Z-7)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved