Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saan, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan dalam keterangan pers, Kamis (15/6).
Baca juga: Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia.
Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena delapan fraksi di DPR itu, kan, semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu, kan, kewenangan pembuat undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Lebih lanjut Saan mengatakan, putusan MK memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistemnya pemilu terbuka,” pungkasnya. (RO/S-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved