Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan tetap menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengapresiasi putusan MK tersebut yang sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang dicita-citakan selama ini.
Dengan putusan perkara nomor Nomor 114/PUU-XX/2022, menurutnya, MK telah membuktikan dirinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat. Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan saksama. Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung,” ujarnya, Kamis (16/6).
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Willy mengatakan, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.
Sistem proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. “Ya ini pestanya rakyat,” cetusnya.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini.
“Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar”
Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen. Putusan MK ini mengukuhkan kerja demokrasi yang sedang berjalan ke arah yang seharusnya. Harapan ini akan dapat diwujudkan jika kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini.
“Sekali lagi, kita patut memberi apresiasi pada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi. Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary,” paparnya.
Putusan MK ini juga menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat menurutnya. Keterbukaan pada pilihan-pilihan inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar sistem proporsional terbuka. Semangat yang juga menjadi pendorong bagi lahirnya Orde Reformasi. Jadi sudah benar kiranya sistem proporsional terbuka ini merupakan kehendak rakyat. (Z-4)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved