Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Kontitusi segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka, untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
"Agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.
Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpendapat sistem proporsional tertutup akan merusak sistem demokrasi. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).
"Suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," kata Viva.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mendikte Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara tersebut.
Baca juga : Puan Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Sebab, lanjut Awiek, MK memiliki hak otonom untuk memutuskan setiap perkara uji materi, termasuk uji materi UU Pemilu. Menanggapi adanya penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dari puluhan tokoh Tanah Air, ia menilai hal itu boleh-boleh saja.
"Kalau hanya menyampaikan aspirasi sih silakan saja. Bagi PPP, apapun putusan MK, ya, harus kami ikuti, mau terbuka atau tertutup," aku Awiek kepada Media Indonesia, Sabtu (10/6).
Menurutnya, PPP akan bersyukur jika nantinya MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, yakni dengan hanya mencoblos gambar partai politik saja di kertas suara. Sistem proporsional terbuka yang telah berjalan selama ini, sambung Awiek, akan membuat para calon anggota legislatif bersemangat menjalani kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
"Kalau kemudian putusannya nanti tertutup, apa boleh buat? Wong itu putusan MK, misalkan jadi putusan MK. Sekali lagi kita tidak dalam posisi mendikte MK," tandasnya.
Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyerahkan putusan uji materi terkait sistem pemilu dalam UU Pemilu ke MK. Diketahui, PBB menjadi parai nonparlemen yang mendukung terciptanya sistem proporsional tertutup.
"Kami serahkan semua ke MK sebagai lembaga pemutus," singkat Afriansyah. (Z-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved