Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Menanggapi itu, pengamat politik, Rocky Gerung, menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
Baca juga : Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
“MK itu adalah alat negara, bukan alat kepala negara,” tegas Rocky kepada Media Indonesia, Minggu (28/5).
“MK itu sekarang disuruh-suruh oleh kepala negara, karena proses di awal kecurigaan kita ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dengan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan, itu buruknya,” papar Rocky.
Tanpa tedeng aling-aling, Rocky menuturkan MK perlu dibubarkan jika memaksakan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca juga : Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
“Kami ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai diakhir masa jabatannya diingat sebagai perusak demokrasi,” tuturnya.
Terpisah, Analisis Politik Ray Rangkuti, menilai jika MK memutuskan sistem pemilu jadi proposional tertutup, maka MK tak memandang ke arah masa depan namun memilih mundur ke belakang.
?“Itu artinya MK tak memandang ke depan republic tetapi memandang melihat ke belakang. Karena kebutuhan publik di era digital bukan seperti parpol pada era ketika jaman 1980-1990an,” tutur Ray kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).
Menurut Ray, memperkuat partai melalui proporsional tertutup seperti di zaman era 1980an sudah tak relevan karena saat ini kultur politiknya berbeda.
“Tren ke depan tak lagi formil seperti itu. Orang per orang bisa mengubah wajah satu wilayah, seperti Bima (kasus jalan di Lampung),” tuturnya. (Z-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved