Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT) masih jauh untuk disahkan sebagai undang-undang (UU). Dirinya merasa ada pihak yang ingin mempolitisasi pengesahan RUU PPRT untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Masih sangat panjang prosesnya. Saya lihat di berita-berita itu seolah-olah RUU ini sudah di tahap pembahasan akhir menunggu disahkan sebagai undang-undang, masih sangat jauh. Jadi hati-hati dipolitisasi," tutur Lucius kepada wartawan di kantor Formappi, Jumat (10/3).
Lucius menyebut bahwa RUU PPRT kemungkinan masih dalam tahap penyusunan draft, sehingga masih sangat panjang prosesnya untuk disahkan sebagai undang-undang.
Baca juga : Pengamat Nilai Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Ini Analisanya
"Kalau ada kemudian yang seolah-olah mengatakan ini mau disahkan, saya rasa saat ini baru pengasahan agar RUU PPRT ini ditetapkan sebgai RUU Inisiatif DPR. Jadi RUU-nya sendiri masih dalam tahap penyusunan draft. Masih di tahap sangat awal," imbuhnya.
Lucius menyebut masih ada beberapa tahap yang harus dilalui RUU PPRT untuk bisa disahkan menjadi UU, termasuk dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga tahapan pengambilan keputusan apakah RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak.
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Diminta Temui PRT
Dengan kondisi itu, Menurut Lucius, jangan sampai intervensi RUU PPRT dijadikan komoditas politik oleh politisi untuk mendapatkan suara para PRT pada Pemilu 2024.
"Kita gak mau pekerja yang betul-betul menunggu intervensi negara agar aturan terkait dengan pekerja rumah tangga menjadi lebih kuat ini, justru dijadikan komuditas politik oleh politisi-politisi seolah mereka peduli dengan pekerja rumah tangga, padahal mereka ingin mendapatkan suara dari PRT dengan bertindak seolah-olah peduli," ucapnya. (Z-8)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan RUU PPRT
May Day diharapkan menjadi momentum meningkatkan komitmen penuntasan pembahasan RUU PPRT.
PERINGATAN Hari Buruh harus menjadi momentum untuk para pemangku kepentingan meningkatkan komitmen mereka menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved