Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap demi menjaga muruah institusi. Terlebih, KPK telah menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka pada Kamis (5/1).
"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).
Menurut Herdiansyah, ada dua syarat yang diatur dalam KUHAP, yakni objektif dan subjektif, bagi penyidik dalam menahan tersangka. Syarat objektif yakni tersangka diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara syarat subjektif terkait didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun akan mengulangi tindak pidana. Selama ini, lanjutnya, Lukas cenderung tidak kooperatif bahkan menghindari proses hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Togar Sitanggang tidak Layak Dihukum
"Ini juga sekaligus pertaruhan terhadap muruah KPK. KPK juga harus segera menahan Lukas dengan alasan perlakuan yang sama dihadapan hukum," ujar Herdiansyah.
"Kan lucu tersangka penyuap ditahan sementara penerima suap justru dibiarkan bebas," tandasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka korupsi," pungkas Boyamin. (OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved