Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KECELAKAAN pesawat G-36 Bonanza T-2503 milik TNI Angkatan Laut di Selat Madura pada Rabu (7/9) lalu, harus dijadikan evaluasi bagi pemerintah dan TNI dalam kebijakan tata kelola alat utama sistem senjata (alutsista).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pembenahan itu menyangkut pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, maupun pengembangan kapasitas SDM, yang terlibat dalam pengelolaan.
"Sehingga, bisa menjadi pembelajaran dan insiden serupa dapat diantisipasi agar tidak terulang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/9).
Fahmi mengingatkan bahwa hasil pembenahan menyeluruh itu tidak bisa dirasakan secara instan. Sebab, tata kelola alutsista bukan hanya soal belanja, namun juga mengenai logistik, perawatan, pemeliharaan dan personel.
Baca juga: Jenazah Pilot dan Kopilot Pesawat Bonanza TNI AL Dimakamkan Berdampingan
Dalam segi perawatan, dua aspek yang perlu diperhatikan adalah fisik mekanik dan sistem elektronik. Selain itu, pemeliharaan rutin dan berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan alat tempur maupun kompetensi personel agar tetap terjaga.
Menurutnya, pembangunan kekuatan pertahanan membutuhkan perencanaan yang komprehensif, berkelanjutan dan didasarkan pada skala prioritas yang jelas dan terukur. Serta, mengacu pada proyeksi bentuk maupun tingkat ancaman di masa mendatang.
Namun, dia juga memaklumi bahwa anggaran menjadi penghalang untuk membenahi sistem alutsista yang mumpuni. "Keterbatasan itu sangat mungkin berdampak pada upaya pemeliharaan, perawatan dan kesiapan tempur," imbuh Fahmi.
Pihaknya enggan berandai-andai ihwal penyebab jatuhnya pesawat, yang turut menewaskan pilot dan kopilotnya tersebut. Namun, dia mengingatkan faktor human error dan pemeliharaan tidak bisa dikesampingkan, meski pesawat itu relatif masih muda.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Terulang, TNI AL Siap Lakukan Evaluasi
Untuk mengungkap penyebabnya, lanjut dia, dibutuhkan audit komprehensif terhadap beban kerja, riwayat gangguan, pemeliharaan dan perbaikan, juga terhadap kinerja anggaran.
Dua penerbang pesawat G-36 Bonanza T-2503 tersebut, yakni Kapten Laut (P) Judistira Eka Permady dan kopilot Letnan Satu Laut (P) Dendy Kresna Bhakti, baru bisa ditemukan pada Kamis (8/9) lalu pada kedalaman 14 meter.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mengungkap, kedua jenazah masih dalam kondisi terlentang duduk di kursi dengan sabuk pengaman yang terikat. Yudho menghadiri secara langsung upacara pemakaman pilot dan kopilot pesawat tersebut di Taman Makam Bahagia TNI AL di Sidoarjo.(OL-11)

Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek antara lain faktor operasional, teknis, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Kabar duka menyelimuti sepak bola dunia. Mantan kiper Arsenal dan Juventus, Alex Manninger, meninggal dunia di usia 48 tahun akibat kecelakaan mobil.
Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di kawasan Traffic Light Legenda, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
KNKT mengkritik sikap pengemudi dan mekanik bus serta truk di Indonesia yang kerap mengabaikan prosedur teknis demi efisiensi singkat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved