Abaikan Perlindungan Pekerja, Pengelola Yayasan di Langkat Terancam Pidana Terkait Kasus Kecelakaan Karyawan

Media Indonesia
14/4/2026 14:07
Abaikan Perlindungan Pekerja, Pengelola Yayasan di Langkat Terancam Pidana Terkait Kasus Kecelakaan Karyawan
Pegiat hukum Maruli Rajagukguk .(Ist)

PEGIAT hukum Maruli Rajagukguk menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG Pangkalan Susu, Langkat, Sumatra Utara. Hal ini menyusul nasib malang yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih, 24, yang kini dalam kondisi kritis akibat kecelakaan kerja namun tidak terlindungi jaminan sosial.

Sri Rahayu, yang menjabat sebagai head chef mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada Rabu (11/3) dini hari. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan dengan biaya yang diprediksi terus membengkak hingga miliaran rupiah.

Pelanggaran Hak Konstitusi Pekerja
Maruli menegaskan bahwa pihak yayasan telah melakukan kelalaian fatal karena tidak mendaftarkan korban ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja pada Februari lalu.

"Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Maruli, Selasa (14/4).

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja telah diatur secara tegas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.

Tolak Santunan Rp5 Juta
Pihak keluarga dilaporkan telah menolak tawaran uang santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji yang diberikan pihak pengelola. Maruli menilai jumlah tersebut sangat tidak manusiawi dibandingkan dengan beban medis yang dihadapi keluarga.

"Keluarga menolak mentah-mentah. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak fantastis, bahkan diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh total," seru Maruli.

Mantan aktivis LBH Jakarta ini menekankan bahwa secara hukum, jika perusahaan lalai mendaftarkan BPJS, maka seluruh beban biaya pengobatan menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya (100%).

Selain biaya medis, Maruli mendesak agar:

  •     Upah tetap dibayarkan selama korban dalam masa perawatan.
  •     Larangan PHK sewenang-wenang terhadap korban.
  •     Dinas Tenaga Kerja segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap yayasan terkait. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya