Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung mengumumkan hasil kerugian negara terbaru dalam perkara korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan oleh kasus itu bertambah dari yang sebelumnya diestimasi Rp78 triliun menjadi Rp100 triliun lebih.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor itu, kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara, senilai Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).
Jika ditotalkan, jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. Kerugian tersebut diperoleh sejak lima perusahaan dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi tersebut beroperasi selama 19 tahun, yakni sejak 2003 sampai 2022.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak negara atas pengusahaan kekayaan negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya.
Baca juga: Bantalan Sosial Jaga Daya Beli
Kelima perusahaan Surya itu adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Penyimpangan yang dilakukan berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, atara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya," jelas Sari.
Untuk menghitung kerugian perekonomian negara, Sari menyebut pihaknya berkolaborasi dengan ahli lingkungan hidup dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada yang telah ditunjuk penyidik.
Diketahui, Surya menguasai lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit. Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (OL-4)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved