Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Kabar tersebut disampaikan langsung melalui pengacara Surya, Juniver Girsang.
"Hasil keputusan dokter di rumah sakit, beliau masuk ICU dan opname," kata Juniver saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Juniver berharap kliennya bisa segera pulih agar proses hukum yang dijalani berjalan cepat. Surya sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung tadi pagi selama kurang dari empat jam.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Surya meninggalkan Gedung Bundar sekira 13.50 WIB dengan menggunakan kursi roda dan langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Sebelumnya, Surya masih terlihat bisa berjalan kaki saat memasuki ruangan pemeriksaan.
Juniver menjelaskan, kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. "Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit, tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD (Surya) pulih."
Baca juga: KPK Bua Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (19/8). Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus.
"Sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.
Diketahui, KPK telah terlebih dahulu mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya. Ini terkait perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Adapun perkara yang ditangani Kejagung adalah dugaan korupsi terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun. (OL-4)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved