Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons keluhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait waktu pengawasan verifikasi administrasi partai politik (parpol). Bawaslu menyebut hanya diberikan waktu selama 15 menit dalam setiap sesi tahapan verifikasi.
"Kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi," kata komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurut Idham, tim verifikator membutuhkan konsentrasi yang prima untuk mengecek berbagai dokumen administrasi. Dokumen persyaratan mesti dicek dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Idham menuturkan Bawaslu sudah diberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk ikut mengawasi dokumen yang diunggah. Akses tersebut juga berupa sharing account.
"Dalam ketentuan Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan Bawaslu dapat membaca konten atau dokumen yang terunggah dalam aplikasi Sipol. Dalam akses pembacaan, tidak ada pembatasan waktu 24 jam Sipol dapat dibaca," ujar Idham.
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Dokumen 16 Parpol tidak Lengkap
Ia juga mendorong Bawaslu untuk melaporkan kendala yang dihadapi kepada KPU. Sehingga, masing-masing penyelenggara pemilu tersebut dapat menjalankan tugas dengan maksimal.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu, kami belum terima surat terkait hal tersebut. Jadi kami belum bisa berkomentar trouble-nya seperti apa," jelas Idham.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sipol. Menurut dia, hal itu penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024
Akses Sipol, kata dia, hanya bisa membaca atau 'view only' terhadap berkas-berkas pendaftaran parpol. Beberapa menu Sipol tidak bisa diakses pengawas pemilu yakni menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, Sub-Menu verifikasi administrasi, serta 'generate data' dalam progres unggahan data parpol.
"Ini menjadi masalah bagi kami (Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa kedepannya," kata Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.(OL-4)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved