Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNAHKAN Anda mendengar istilah SIPOL? Istilah SIPOL dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap kali kita dengarkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu yang berhubungan dengan data partai politik peserta pemilu.
Lalu, apa sih arti dari SIPOL KPU itu? biar lebih jelasnya yuk disimak penjelasan berikut ini.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kepanjangan Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Sipol KPU adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Dalam sistemnya dapat berbagai fitur seperti:
Tujuan utama dari SIPOL KPU adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari SIPOL KPU:
Baca juga : Pemerintah-DPR Harus Jamin Anggaran Putaran Kedua Pilpres Tersedia
SIPOL KPU dirancang untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat dan pihak terkait terhadap berbagai informasi terkait pemilihan umum. Dengan demikian, proses pemilihan, termasuk tahapan-tahapannya seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara, dapat dipantau secara lebih terbuka.
Dengan adanya sistem informasi yang terpadu, KPU dan pihak terkait memiliki alat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilihan secara lebih efektif. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa berbagai tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dalam lingkungan yang adil.
Penggunaan SIPOL KPU bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan umum. Dengan memberikan akses terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan, pelaksanaan pemilihan menjadi lebih terbuka dan sulit untuk dimanipulasi secara ilegal.
Baca juga : Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres
SIPOL KPU memungkinkan pengawas pemilu dan pihak terkait lainnya untuk memantau perkembangan pemilihan secara real-time. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi masalah atau kendala yang mungkin muncul selama pemilihan dan mengambil tindakan yang sesuai.
Melalui SIPOL KPU, hasil pemilihan dapat diakses dengan cepat dan tepat setelah pemungutan suara selesai. Ini membantu menghindari penundaan atau ketidakjelasan dalam pengumuman hasil pemilihan.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menerangkan jika KPU melakukan pengumuman terhadap pembukaan akses Sipol untuk partai politik peserta Pemilu. Berikut tahapan tata cara permohonan akses Sipol KPU.
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
1. KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU.
2. Pimpinan partai politik tingkat pusat mengajukan:
3. KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada partai politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
4. Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
(Z-3)
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved