Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cepat dari yang digariskan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prima sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus usai melakukan pertemuan dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3) siang. Ia mengaku KPU akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima untuk kepentingan verifikasi ulang pada pukul 18.00 WIB nanti.
"Kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 Maret, kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," jelasnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini
Menurut Dominggus, pihaknya hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan untuk melengkapi perbaikan syarat dalam rangka menjadi partai peserta Pemilu 2024. Di Papua, lanjutnya, Prima membutuhkan kelengkapan di lima kabupaten/kota, sementara di Riau satu kabupaten/kota.
"Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," tandasnya.
Baca juga: Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengadakan rapat teknis dengan Prima tadi siang. Dalam rapat itu, KPU menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan.
Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved