Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cepat dari yang digariskan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prima sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus usai melakukan pertemuan dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3) siang. Ia mengaku KPU akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima untuk kepentingan verifikasi ulang pada pukul 18.00 WIB nanti.
"Kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 Maret, kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," jelasnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini
Menurut Dominggus, pihaknya hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan untuk melengkapi perbaikan syarat dalam rangka menjadi partai peserta Pemilu 2024. Di Papua, lanjutnya, Prima membutuhkan kelengkapan di lima kabupaten/kota, sementara di Riau satu kabupaten/kota.
"Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," tandasnya.
Baca juga: Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengadakan rapat teknis dengan Prima tadi siang. Dalam rapat itu, KPU menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan.
Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved