Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti.
Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual atau verfak perbaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses verifikasi terkait syarat keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Itu terungkap dalam surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Minggu (16/4).
Dalam surat tersebut, Hasyim menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik hasil perbaikan Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," kata Hasyim dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Privinsi/KIP Aceh dan Ketua KUP/KIP kabupaten/kota itu.
Baca juga: Merasa Dicurangi, Prima Berencana Lakukan Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Tinggi
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, dokumen persyaratan Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Sebab, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik Prima belum memenuhi syarat.
"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham, Rabu, (19/4).
Atas hasil TMS terhadap verifikasi keanggotaan itu, Prima kembali mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Berita Acara (BA) Nomor 645 yang menyatkan Prima TMS.
BA itu diterbitkan KPU pada Minggu (16/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Prima menjadi salah satu partai politik yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022.
Gugatan itu kemudian dimenangkan Prima yang lantas digunakan untuk mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilaporkan Prima dan memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dengan adanya sengketa baru dari Prima, Idham menegaskan pihaknya harus menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Saat melakukan verifikasi terhadap Prima, lanjutnya, KPU berpatokan sesuai PKPU Nomor 4/2022 yang juga diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," pungkasnya.
(Z-9)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved