Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terkait sengketa proses pemilihan umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai MA konsisten atas penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lembaga pemerintahan seperti KPU.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).
Baca juga : Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan PMH terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan, permohonan PK Prima dengan Nomor perkara 120 PK/TUN/2023 telah diputus pada Selasa (8/8) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota Yodi Martono Wahyunadi serta Cerah Bangun.
Baca juga : Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
PK itu dimohonkan Prima dengan objek putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang telah diputus pada 19 Januari 2023.
Menurut Suharto, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan MA (Perma) Nomor 5/2017 telah menggariskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berada di PTUN. Adapun kaidah hukum yang berlaku adalah putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
"Maka putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengingat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum PK. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan PK a quo dinyatakan tidak diterima," tandas Suharto. (Z-5)
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved