Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terkait sengketa proses pemilihan umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai MA konsisten atas penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lembaga pemerintahan seperti KPU.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).
Baca juga : Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan PMH terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan, permohonan PK Prima dengan Nomor perkara 120 PK/TUN/2023 telah diputus pada Selasa (8/8) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota Yodi Martono Wahyunadi serta Cerah Bangun.
Baca juga : Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
PK itu dimohonkan Prima dengan objek putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang telah diputus pada 19 Januari 2023.
Menurut Suharto, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan MA (Perma) Nomor 5/2017 telah menggariskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berada di PTUN. Adapun kaidah hukum yang berlaku adalah putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
"Maka putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengingat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum PK. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan PK a quo dinyatakan tidak diterima," tandas Suharto. (Z-5)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved