Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?

Siti Yona Hukmana
14/7/2024 17:15
Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Kasus Vina Cirebon(Ilustrasi)

PENANGANAN kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi pada 2016, semakin menjadi sorotan. Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tujuh terpidana dalam kasus ini berusaha membebaskan diri dari hukuman seumur hidup. Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri serta berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus ini sebagai contoh dari fenomena no viral, no justice, di mana penanganan hukum sering kali tergantung pada seberapa viralnya sebuah kasus.

Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina

"Ketika suatu peristiwa pidana tidak mendapat perhatian publik atau tidak menjadi viral, penanganan kasusnya sering kali terbengkalai," ujar Abdul Fickar, pada Minggu (14/7)

Abdul Fickar juga mengkritik sikap terburu-buru dari penyidik Polri dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tekanan untuk mencapai target kinerja bisa menyebabkan penanganan yang kurang hati-hati dan merugikan pihak lain.

"Kita memiliki instrumen hukum seperti praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan bahwa tindakan paksa oleh kepolisian dalam penyidikan harus sah secara hukum," tambah Abdul Fickar.

Dia juga menyerukan perbaikan dalam rekrutmen dan pelatihan para penyidik, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap tugas-tugas mereka.

"Polisi adalah garda terdepan negara dalam berhadapan dengan masyarakat, oleh karena itu mereka harus beroperasi dengan penuh penghormatan terhadap HAM," pungkas Abdul Fickar. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya