Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENANGANAN kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi pada 2016, semakin menjadi sorotan. Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Tujuh terpidana dalam kasus ini berusaha membebaskan diri dari hukuman seumur hidup. Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri serta berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus ini sebagai contoh dari fenomena no viral, no justice, di mana penanganan hukum sering kali tergantung pada seberapa viralnya sebuah kasus.
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
"Ketika suatu peristiwa pidana tidak mendapat perhatian publik atau tidak menjadi viral, penanganan kasusnya sering kali terbengkalai," ujar Abdul Fickar, pada Minggu (14/7)
Abdul Fickar juga mengkritik sikap terburu-buru dari penyidik Polri dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tekanan untuk mencapai target kinerja bisa menyebabkan penanganan yang kurang hati-hati dan merugikan pihak lain.
"Kita memiliki instrumen hukum seperti praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan bahwa tindakan paksa oleh kepolisian dalam penyidikan harus sah secara hukum," tambah Abdul Fickar.
Dia juga menyerukan perbaikan dalam rekrutmen dan pelatihan para penyidik, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap tugas-tugas mereka.
"Polisi adalah garda terdepan negara dalam berhadapan dengan masyarakat, oleh karena itu mereka harus beroperasi dengan penuh penghormatan terhadap HAM," pungkas Abdul Fickar. (Z-10)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved