Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan. Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Semuanya, tetap Kompolnas pantau dan awasi. Kita hormati LP (laporan polisi) tersebut, kita dorong agar Bareskrim memprosesnya secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Kamis, 25 Juli 2024.
Yusuf juga meminta Polri menelaah dan mendalami laporan tersebut secara cermat untuk menentukan apakah sudah layak dan patut dilakukan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti-bukti apakah ada unsur penganiayaan atau tidak terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sebelumnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Untuk diketahui, Polri telah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Jadi, pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Djuhandani mengatakan Polri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam memproses laporan Rudiana. Asas ini ditekankan berlaku sama terhadap siapapun yang dilaporkan.
"Karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," ujar jenderal bintang satu itu.
Tujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
(Z-9)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved