Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diduga dilakukan untuk mencari kebebasan dari hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum mereka, Roely Pangabean, mengungkapkan rencana ini Minggu (14/7).
Sebelum mengajukan PK, ketujuh terpidana telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Roely Pangabean berharap bahwa laporan ini akan mengubah pemahaman hukum terhadap kasus tersebut.
"Kami berharap bahwa hal ini akan mengubah pandangan hakim dalam PK, bahwa peristiwa pidana tersebut tidak terjadi, dan akhirnya membebaskan terpidana dari tuntutan jaksa. Itulah harapan kami," ungkap Roely.
Roely juga menyatakan bahwa mereka akan membawa banyak bukti dalam PK tersebut, termasuk bukti bahwa penyelidikan dan penyidikan tidak menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) secara menyeluruh.
Baca juga : Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
"Dalam penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan DNA, darah, dan hal-hal lainnya," tambahnya.
Meskipun kasus ini sudah memasuki putusan inkrah, politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi tim kuasa hukum, menegaskan bahwa upaya PK masih memungkinkan untuk menguji esensi, substansi, dan kebenaran hukum.
"Yang kami perjuangkan adalah hukum esensial, substansial, dan kebenaran yang sejati, dan ruang untuk itu masih terbuka lewat PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Dedi yakin bahwa ketujuh terpidana tidak bersalah dan ia bertekad untuk memastikan bahwa mereka diberikan keadilan.
"Saya tidak akan membiarkan negara menghukum orang yang tidak bersalah," tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa keluarga ketujuh terpidana tidak akan menuntut ganti rugi jika berhasil dalam upaya PK, karena yang mereka inginkan hanyalah kebebasan untuk para terpidana.
Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka akan menyertakan proses grasi yang diberikan kepada ketujuh terpidana pada tahun 2019 dalam memori PK. Menurutnya, terpidana sempat diminta untuk menandatangani formulir pengakuan bersalah, yang mereka tolak.
"Ketujuh terpidana tidak pernah mengakui kesalahannya. Ini adalah pendampingan yang kami lakukan, dan itulah mengapa grasi mereka ditolak," jelasnya. (Z-10)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved