Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diduga dilakukan untuk mencari kebebasan dari hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum mereka, Roely Pangabean, mengungkapkan rencana ini Minggu (14/7).
Sebelum mengajukan PK, ketujuh terpidana telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Roely Pangabean berharap bahwa laporan ini akan mengubah pemahaman hukum terhadap kasus tersebut.
"Kami berharap bahwa hal ini akan mengubah pandangan hakim dalam PK, bahwa peristiwa pidana tersebut tidak terjadi, dan akhirnya membebaskan terpidana dari tuntutan jaksa. Itulah harapan kami," ungkap Roely.
Roely juga menyatakan bahwa mereka akan membawa banyak bukti dalam PK tersebut, termasuk bukti bahwa penyelidikan dan penyidikan tidak menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) secara menyeluruh.
Baca juga : Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
"Dalam penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan DNA, darah, dan hal-hal lainnya," tambahnya.
Meskipun kasus ini sudah memasuki putusan inkrah, politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi tim kuasa hukum, menegaskan bahwa upaya PK masih memungkinkan untuk menguji esensi, substansi, dan kebenaran hukum.
"Yang kami perjuangkan adalah hukum esensial, substansial, dan kebenaran yang sejati, dan ruang untuk itu masih terbuka lewat PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Dedi yakin bahwa ketujuh terpidana tidak bersalah dan ia bertekad untuk memastikan bahwa mereka diberikan keadilan.
"Saya tidak akan membiarkan negara menghukum orang yang tidak bersalah," tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa keluarga ketujuh terpidana tidak akan menuntut ganti rugi jika berhasil dalam upaya PK, karena yang mereka inginkan hanyalah kebebasan untuk para terpidana.
Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka akan menyertakan proses grasi yang diberikan kepada ketujuh terpidana pada tahun 2019 dalam memori PK. Menurutnya, terpidana sempat diminta untuk menandatangani formulir pengakuan bersalah, yang mereka tolak.
"Ketujuh terpidana tidak pernah mengakui kesalahannya. Ini adalah pendampingan yang kami lakukan, dan itulah mengapa grasi mereka ditolak," jelasnya. (Z-10)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved