Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa ayah dan anak (AJ dan EV) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya.
Sidang yang menghadirkan saksi ahli Prof Jamin Ginting itu dipimpin oleh hakim Syofia Marlianti, didamping Hotnar Simarmata, dan Dian Erdianto.
Sebelumnya, Katarina mengungkapkan kasus tersebut melibatkan AJ dan dua putrinya, EV dan EJ. Namun, hanya AJ dan EV yang diseret ke pengadilan. Sementara itu, EJ yang juga menyandang status tersangka melarikan diri ke Australia.
Baca juga : Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka
AJ merupakan ayah dari (alm) Alexander Jauwan, mantan suami Katarina Bonggo. Para terdakwa dilaporkan karena secara bersama-sama membuat keterangan palsu pada akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Namun, dalam persidangan itu AJ dan biksuni EV akhirnya mengakui bahwa Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada 2008, kemudian pasangan ini bercerai dua tahun setelahnya.
Pada 2017, Alex meninggal dunia karena sakit. Pun setelah kematian putra sulungnya, AJ dibantu EV dan EJ yang berada di Australia bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan almarhum. AJ diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istri sang putra.
Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak
Selanjutnya, bapak dan dua putrinya itu membuat akta notaris untuk mengalihan hak dari terdakwa EV dan tersangka EJ kepada AJ. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kedua terdakwa berdalih tidak tahu isi dari akte notaris itu dan hanya menandatangani saja. Mereka juga menyebut tidak tahu siapa yang melakukan dan memasukkan keterangan palsu itu.
Pada persidangan tersebut, hakim mempertanyakan kepada saksi ahli yang meringan kedua terdakwa tentang Pasal 266 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat. "Mana yang harus digunakan di hukum formil, apakah materil atau inmateril," tanya hakim, Selasa (11/6). Saksi Jamin Ginting kemudian menjawab hukum formil, meski nilai immateril diakuinya bisa lebih besar.
Baca juga : DJ East Blake Ditangkap terkait Dugaan Menyebarkan Foto Porno Mantan Pacar
Pada kesempatan itu, penuntut umum juga menyinggung terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
Menurut saksi, terkait konsekuensi hukuman peralihan hak kepada ahli waris, jika harta dari pencarian sendiri maka bebas pembagiannya, sedangkan harta yang dicari bersama statusnya harus dibagi bersama.
Bahkan, meski pasangan suami istri (pasutri) sudah bercerai, istri kapan saja bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terkait harta sepanjang didapatkan dari hasil bersama. Intinya, harta yang didapatkan pasutri tidak boleh beralih kepada pihak lain.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Saksi juga menjelaskan bahwa sebelum meneken dokumen yang dibuat di notaris, tentu harus dibacakan dahulu guna mengetahui apa isi akte tersebut. Sesuai aturan undang-undang, notaris juga harus mengedepankan unsur kehati-hatian atas dokumen atau akta sebelum ditandatangani.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021. Korban diketahui telah dirugikan terhadap hak milik ruko, serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/B1-20, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Indonesia Police Watch (IPW) juga sempat mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum. "Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," pinta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu. (J-2)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved