Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito kini bergulir di pengadilan. Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
Dalam laporannya, Katarina mengungkapkan kasus tersebut melibatkan seorang ayah dan dua putrinya, yakni AJ, EV, dan EJ. Namun, hanya AJ dan EV yang kini menjadi pesakitan sebagai terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sementara itu, EJ yang juga menyandang status tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum PMJ, tanggal 10 November 2023, hingga kini belum diperiksa. EJ melarikan diri ke Australia setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak
Korban diketahui telah dirugikan atas tindakan tersangka AJ, EV, dan EJ, terhadap hak milik ruko, serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/B1-20, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Bahkan, korban juga nekat mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pertengahan Mei 2024. Tujuannya agar penanganan kasus yang dilaporkannya segera tuntas. Katarina berharap Korps Bhayangkara segera bertindak untuk membawa pulang tersangka dan dihukum. "Saya mohon bantuan Kapolri bisa menuntaskan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, AJ dan EV kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Utara, Selasa (4/6). AJ merupakan ayah dari (alm) Alexander Jauwan, mantan suami Katarina Bonggo. Para terdakwa dilaporkan karena secara bersama-sama membuat keterangan palsu pada akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Baca juga : Beredar Rumor DPO Pembunuh Vina Berada di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Bantu Mencari
Namun, dalam persidangan itu AJ dan biksuni EV akhirnya mengakui bahwa Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada 2008, kemudian pasangan ini bercerai dua tahun setelahnya.
Pada 2017, Alex meninggal dunia karena sakit. Pun setelah kematian putra sulungnya, AJ dibantu EV dan EJ yang berada di Australia bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan almarhum. AJ diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istri sang putra.
Selanjutnya, bapak dan dua putrinya itu membuat akta notaris untuk mengalihan hak dari terdakwa EV dan tersangka EJ kepada AJ. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Di persidangan PN Jakarta Utara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, terdakwa AJ dan EV mengakui Alex menikah dengan Katarina Bonggo Warsito di dua tempat berbeda, yakni gereja dan wihara.
Keduanya juga berdalih tidak tahu isi dari akte notaris tersebut dan hanya menandatangani saja. "Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja," ujar AJ menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Karsono.
Indonesia Police Watch (IPW) juga sempat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus pidana yang dialami Katarina. IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum. "Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," pinta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu. (J-2)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved