Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut adalah enam kasus yang mencuri perhatian:
Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawab keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Tuntutan Jaksa: 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Pertimbangan Hakim: Tidak disebutkan secara rinci, namun vonis lebih ringan dari tuntutan.
Tuntutan Jaksa: 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Pertimbangan serupa dengan Harvey Moeis, termasuk tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana.
Tuntutan Jaksa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mengapresiasi kerja sama terdakwa dalam mengungkap kasus tersebut.
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.
Tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Vonis Hakim: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa vonis hakim dalam kasus korupsi sering kali lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pertimbangan yang sering muncul meliputi sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, kerja sama selama penyidikan, hingga alasan kemanusiaan.
Namun, kondisi ini sering menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa hukuman ringan tidak memberikan efek jera. (VOI/Z-10)
Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved