Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi. Hal itu menanggapi pengaduan Bawaslu terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon anggota legislatif yang diberikan KPU ke Bawaslu.
"Kalau mereka (Bawaslu) terus diberikan akses yang minim dan kemudian akan berlanjut di tahapan berikutnya, tentu perjalanan pemilu kita bisa timpang, bermasalah," kata Hadar kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).
Menurutnya, Bawaslu harus ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu yang membantu kerja-kerja pengawasan KPU. Dalam hal ini, Bawaslu bekerja untuk memastikan pelaksanaan pemilu oleh KPU berjalan sesuai aturan yang ada. Hadar berpendapat, pengaduan Bawaslu bertujuan agar kerja-kerja KPU dikoreksi.
Baca juga : DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Mudah Terpancing Godaan Menggiurkan
Diketahui, salah satu permohonan Bawaslu dalam pengaduan KPU ke DKPP adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Prasadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kan kalau mereka (diberhentikan) sementara dalam rangka untuk mengoreksi, itu kan harapan kita terhadap hasilnya jadi bisa lebih terbuka," terang Hadar.
Hadar yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2012-2017 menjelaskan, undang-undang telah mengatur mekanisme jika para komisioner KPU RI diberhentikan sementara. Ia mengatakan, kerja-kerja komisioner KPU RI dapat digantikan oleh sekretaris jenderal. Oleh karena itu, semua pihak diminta tidak perlu khawatir jika DKPP mengamini permintaan Bawaslu.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berharap mekanisme di DKPP dapat menjadi momen evaluasi bagi KPU dan Bawaslu dalam membangun sinergitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menegaskan kedua lembaga itu harus bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu bukan hanya harus diberikan pada Bawaslu, tapi harus bisa diakses oleh seluruh pemilih Indonesia," ujar Titi.
Menurut Titi, DKPP merupakan pihak yang paling tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait dengan Silon. Dalam proses ini, DKPP diharapkan membuat terang perkara transparansi yang dinilainya menurun ketimbang KPU periode-periode sebelumnya.
"Pelaporan Bawaslu ke DKPP ini juga menjadi edukasi pemilu bagi pemilih Indonesia, bahwa upaya hukum adalah langkah yang perlu diambil dalam rangka mengawal proses pemilu agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis," tandas Titi. (Tri/Z-7)
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved