Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Mengingat, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).
“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat (24/3), tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin kepada Media Indonesia, Minggu (26/3/2023).
Baca juga : Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat
Adapun KPU telah resmi membuka Sipol untuk keperluan verifikasi administrasi ulang Partai Prima. Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3), yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Partai Prima guna menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memnuntaskan proses verifikasi ulang Partai Prima.
Idham menjamin verifikasi ulang Prima akan selesai pada pekan ketiga April 2023.
Baca juga : Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini
“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," ungkap Idham.
Adapun Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu.
Sekjen Prima Dominggus Oktavianus menyepakati bahwa pihaknya hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengunggah dokumen ke Sipol.
Baca juga : KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima
“Selasa (28/3), selesai untuk proses memasukkan dokumennya dan langsung dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” terang Dominggus.
Dominggus menerangkan partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dominggus mengklaim pihaknya hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," tuturnya. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved