Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut jumlah partai politik (parpol) yang dinyatakan belum melengkapi berkas peserta Pemilu 2024 bertambah. Pada Sabtu, 13 Agustus 2022 terdapat penambahan dua parpol, yaitu Partai Pelita dan Partai Kongres.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPU, kedua parpol tersebut dokumennya belum lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, sebanyak delapan partai yang dinyatakan belum melengkapi berkasnya sejak Senin, 1 Agustus hingga Jumat, 12 Agustus 2022, tak kunjung memperbaiki hingga sore hari ini. Sehingga ada 10 partai yang datanya belum lengkap.
Baca juga: Pengamat : Prabowo Raih Keuntungan Elektoral dari PKB
KPU memberikan kesempat partai tersebut melengkapi berkas hingga akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022. "(Sebanyak) 10 parpol dokumenya, (pada) hari ini sedangkan dilengkapi oleh parpol tersebut," jelasnya.
Adapun 10 parpol yang belum melengakapi berkas ialah, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Parsindo, Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, terdapat 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 dan berkasnya dinyatakan lengkap, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.
Sehingga saat ini sudah ada 31 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Gedung KPU.(OL-4)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved