Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Teranyar ada 40 parpol yang sudah terdaftar. "Ada tambahan tiga parpol (yang sebelumnya ada parpol), yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (5/7).
Sehingga, total sebanyak 40 parpol telah memiliki akun dan akses Sipol. Idham menuturkan Sipol penting untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, seluruh parpol yang berada di parlemen telah mendaftar lewat Sipol. Rinciannya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Baca juga: DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU
Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold.
"Total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol," ungkap Idham.
Berikut 40 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 5 Juli 2022:
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Republikku Indonesia
Baca juga: Anggaran Rp5,6 Triliun Belum Cair, KPU Tunggu Janji Jokowi
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Amanat Nasional
Partai Negeri Daulat Indonesia
Partai Buruh
Partai Berkarya
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Reformasi
Partai Kedaulatan
Partai Republik
Partai Mahasiswa Indonesia
Partai Pelita
Partai Pemersatu Bangsa
Baca juga: Moeldoko Sebut Pelayanan Publik Terhambat karena Minim Infrastruktur
Partai Rakyat
Partai Politik lokal Aceh
Partai Adil Sejahtera
Partai Aceh
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
Partai Islam Aceh
Partai Darul Aceh
(OL-11)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved