Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Update KPU: 40 Parpol Sudah Terdaftar di Sipol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2022 20:16
Update KPU: 40 Parpol Sudah Terdaftar di Sipol
Warga melintasi mural bertema pemilu di wilayah Solo, Jawa Tengah.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah. 

Teranyar ada 40 parpol yang sudah terdaftar. "Ada tambahan tiga parpol (yang sebelumnya ada parpol), yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (5/7).

Sehingga, total sebanyak 40 parpol telah memiliki akun dan akses Sipol. Idham menuturkan Sipol penting untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data KPU, seluruh parpol yang berada di parlemen telah mendaftar lewat Sipol. Rinciannya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).

Baca juga: DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU

Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold.

"Total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol," ungkap Idham.

Berikut 40 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 5 Juli 2022:

Partai Golongan Karya

Partai Bhinneka Indonesia

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Bulan Bintang

Partai Swara Rakyat Indonesia

Partai Rakyat Adil Makmur

Partai Persatuan Indonesia

Partai Demokrat

Partai Nasdem

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Solidaritas Indonesia

Partai Keadilan dan Persatuan

Partai Ummat

Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Partai Kebangkitan Nusantara

Partai Pandu Bangsa

Partai Persatuan Pembangunan

Partai Republikku Indonesia

Baca juga: Anggaran Rp5,6 Triliun Belum Cair, KPU Tunggu Janji Jokowi

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

Partai Garda Perubahan Indonesia

Partai Gerakan Indonesia Raya

Partai Amanat Nasional

Partai Negeri Daulat Indonesia

Partai Buruh

Partai Berkarya

Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Reformasi

Partai Kedaulatan

Partai Republik

Partai Mahasiswa Indonesia

Partai Pelita

Partai Pemersatu Bangsa

Baca juga: Moeldoko Sebut Pelayanan Publik Terhambat karena Minim Infrastruktur

Partai Rakyat

Partai Politik lokal Aceh

Partai Adil Sejahtera

Partai Aceh

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

Partai Islam Aceh

Partai Darul Aceh 

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya