Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Sebegitu jauh sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota Tni/Polri aktif) sah," ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi. Menurut dosen Universitas Khairun Ternate itu bukan urusan hukum tata negara. "Soal politik itu soal lain. Bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Ini karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," katanya.
Menurut Margarito, bagi orang tata negara yang paling pokok yaitu sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara. Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis atau tidak memiliki legitimasi. "Namun bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. Ia menyerahkan saja pendapat orang seperti itu. "Bagi orang tata negara yang terpenting ialah sah atau tidak," katanya mantap.
Bagaimana dengan pengusulan perlu ada aturan lebih detail, semisal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif. "Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain. Jika pun ada peraturan lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan otang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati, atau wali kota," katanya.
Menurut Margarito, dalam sistem hukum kita ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, Peraturan Menteri Dalam Negeri, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU TNI/Polri yang memungkinkan semua itu. Bahkan dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat. "Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem. Tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang," katanya.
Baca juga: Rapat Pemilu Batal, KPU: Sudah Dijadwal Ulang pada 7 Juni
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur dalam UU ASN, sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota. (RO/OL-14)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved