Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Politik yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dr. Slamet Riadi, M.Si menilai, penunjukan penjabat yang masih aktif di institusi TNI maupun Polri sebagai kepala daerah, menyalahi ketentuan karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita melihat muatan dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya itu adalah penyimpangan, pelanggaran," ujar Slamet Riadi, kemarin di Kampus Universitas Tadulako Palu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Dalam petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Mendagri Jendral Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Brigjen TNI Andi Chandra Asduddin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada 22 Mei 2022.
Andi Chandra Asaduddin telah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, bersam tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditetapkan Mendagri pada Selasa 24 Mei 2022. Masing-masing adalah Bodewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru dan Daniel E Indey sebagai penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, menurut Slamet Riadi, bisa saja ada argumentasi dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan mengenai pelantikan tersebut. "Mungkin ada argumentasi dari pemerintah, tetapi ini belum didengarkan apa argumentasinya," tutur Slamet Riadi.
Baca Juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Ia menegaskan salah satu persyaratan untuk menjadi penjabat kepala daerah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2022, adalah, TNI dan Kepolisian yang akan ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah, harus diberhentikan sebagai anggota TNI dan kepolisian.
"Kalau kita melihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi itukan keputusan final dan mengikat. Berarti konsekuensinya harus dilaksanakan. Harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Riadi.
Pengangkatan Kabinda Sulteng sebagai salah satu penjabat bupati, dimungkinkan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Slamet Riadi berpendapat, bisa jadi Mendagri masih merujuk pada ketentuan tersebut. Tetapi, dalam peraturan tersebut secara tegas sudah disebutkan mekanismenya, bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah, baik gubernur, walikota, atau bupati, harus transparan dan demokratis.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu," urai Slamet Riadi. (OL-13)
Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved